Berita Hoax Rohingnya Mudah Sekali Disebarkan dan Dipercaya?


Dear pembaca, entah siapa yang sampai di blog ini, saya hanya ingin mengutarakan isi pikiran sepanjang beberapa bulan dan hari ini. Ternyata, masyarakat yang bisa membaca pun belum tentu bisa mencerna dan mengolah data. Termasuk saya.

Ya, saya merasa kemarin-kemarin mudah sekali percaya pada satu sumber, influencer. Bagi saya dia sudah kredibel dan ilmiah lah ya, ternyata untuk kasus Rohingnya ini, tidak begitu saja. Akhirnya saya menelusuri sumber lainnya, sumber yang memang bisa dipercaya.

Percaya gak percaya, perang pemikiran, menganalisa fitnah atau huru-hara di zaman ini tidaklah mudah. Contohnya kasus Rohingnya.

Ini saya kutip dari X ya, https://twitter.com/herricahyadi/. Menurut beliau ini.

Dari semua komentar terhadap Rohingya, banyak yang:

1. Tidak mengerti tentang “refugee”.

2. Tidak memahami apa itu UNHCR & IOM.

3. Tidak mengerti makna “ikut” “ketertiban dunia” & “kemanusiaan” yg ada di UUD’45.

4. Cenderung rasis & sangat xenofobik.

5. Tetiba agama menghilang dr narasinya.

6. Mengambil sumber dr TikTok.

7. Berakting merasa paling dizalimi. 

Dan parahnya, menyebarkan hoax sedemikian rupa itu lho, ya Allah.





Sumber kakacauan ini berasal dari TikTok yang asal-usul kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ditelan mentah-mentah dan dijadikan argumen berulang. Narasi “agama” & “kemanusiaan” menghilang begitu saja.

Yang paling mengerikan itu hilangnya narasi kemanusiaan dan agama pada orang-orang yang memasang bendera Palestina atau yang diketahui sering menggunakan dua terminologi itu sebagai justifikasi perilakunya. 

Ada influencer “halal” yang jadi genocide justificator Rohingya. Mengerikan.

Pengungsi Rohingnya itu Dimana?

Pengungsi Rohingya yang terdaftar di UNHCR mendapatkan bantuan dari UNHCR & IOM, juga dari NGO lokal. Pemda sebenarnya juga bisa ikut bantu, tetapi sejauh ini porsinya tidak besar karena tidak ada anggaran & satgas pengungsi.

Setelah Myanmar secara membabi buta menghancurkan kampung-kampung Rohingya pada 2017, setelah itu banyak bermunculan grup-grup anti-Rohingya di FB. Dari situlah mulai muncul banyak dis-informasi.

Ini menyedihkan ada warga Indonesia yang tidak memahami Preambule UUD'45 bhw Indonesia secara aktif menjaga perdamaian dunia atas dasar kemanusiaan. UNHCR tidak punya rakyat. UNHCR bertugas melindungi pengungsi yang dilindungi oleh hukum internasional, termasuk Indonesia.

Makna Perlindungan Terhadap Refugee

Sepertinya banyak yang tidak mengetahui bahwa Indonesia meratifikasi hampir seluruh konvensi HAM. Didalam konvensi itu, memuat perlindungan terhadap pengungsi, terutama prinsip non-refoulement. Tanpa Konvensi 1951, Indonesia tetap punya kewajiban untuk melindungi pengungsi.

Tanpa mengetahui segala situasi di sana. Lebih baik kurangi menonton TikTok ya. Yang katany cuma katanya dan prasangka semata.

Ini yang bikin heran juga. Masalah SATU orang yang merasa kurang banyak nasinya, diframing seolah semua pengungsi itu "rakus", "serakah", "kurang puas". Apa tidak bisa kita memahami situasi mereka dulu sebelum menghakimi mereka serakah?

Tidak ada dalam konsep UNHCR yang basisnya UNDHR dan Konvensi 1951 meminta tanah atau pulau utk ditempatkan permanen. Untuk shelter sementara itu mungkin, seperti dulu boat people Vietnam. Tapi seolah mereka minta pulau untuk permanen itu hoaks.

Mereka, secara hak pengungsi yang dilindungi international law mendapatkan makan & tempat yang ditanggung oleh UNHCR & IOM, bukan dari pemerintah setempat. Tidak ada urusan dengan rakyat yang hari ini susah dapat pekerjaan. Problem domestik you, gak usah you jadiin bemper membenci Rohingya.

For your Information

1) Di Bangladesh status mereka pengungsi. Lokasi paling besar Cox's Bazaar. 

2) Di Bangladesh kehidupan mereka tidak lebih baik dari Myanmar. Mereka pergi ke Thailand atau Malaysia, bukan Indonesia. Indonesia hanya negara transit. FYI, mereka semua hidup di TENDA.

Astaga, tidak mengerti konvensi HAM yang banyak itu? Konvensi Pengungsi 1951 hanya satu dari sekian banyak konvensi.

HOAX PARAH

Hoaks yang cukup parah soal "Rohingya minta tanah ke Malaysia" ini. Kita tidak akan menemukan narasi valid, selain dari TikTok yang entah sumbernya darimana. Lalu menjadi liar di Indonesia, disamakan dengan Israel. Kebencian terhadap Rohingya dengan entengnya disebar.

Bagaimana bisa muncul kebencian thdp Rohingya muncuk dr org-org sot ini ya? Apa motivasi mereka?

Kebencian Muncul Darimana? Entahlah

Bagaimana hoaks & misinformasi ini bisa menyebar dengan cepat, karena salah satunya ketika diminta klarifikasi mana bukti ini-itu, mereka tidak bisa menjawabnya dan memberikan potongan video TikTok atau seperti ini nyuruh cari di Google. Di Google pun tidak ada.

Indonesia punya kewajiban utk melindungi pengungsi dari manapun karena telah ratifikasi hampir semua konvensi HAM. Tp tidak punya kewajiban untuk menerima & memfasilitasi, itu sebabnya UNHCR dan IOM yg urus itu semua. 

Gara-Gara Rohingnya, Kita Miskin? HAH?

Bangsa ini miskin bukan salah pengungsi.

kalau dijelaskan panjang lah ya, you know lah.


Kenapa Indonesia tetap punya kewajiban moral & hukum internasional terkait pengungsi.

Baik, kita lanjutkan ya kultwitnya beliau :

Dlm byk hal sy sangat diametrikal dg Veronica Koman. Tapi kali ini, kami beririsan. 

Betul, pengungsi Rohingya itu dr 1980an sdh dicabut hak pendidikan mrk. Kl pun bisa, hrs pakai KTP Putih utk sekolah. Bbrp thn kalu total kartu itu tidak berlaku. 

Berharap apa dg situasi ini?

Lagi, yg pakai bendera Palestina. Sudah sy jelasin dr awal, terakhir bedanya pengungsi dan imigran gelap, ngeyel. Dah pun pakai data salah. 

Sebegininya lho kebencian thdp Rohingya disebarkan.

Benar, kan? Banyak sekali. Banyak. Banyak yg tidak mengerti bhw pengungsi itu sebagian besar dananya diurus oleh UNHCR & IOM. Jg NGO lokal Indonesia. Pempus/pemda hny mengeluarkan kebutuhan tambahan. 

Org-org ini tidak mengerti, tp keras sekali bicaranya.

Utk yg belum mengerti ttg aspek international law terutama soal kewajiban utk menerima pengungsi, silakan merujuk ke sini. 

Yg tidak berminat utk paham secara akademis, tidak perlu masuk.

Saya akan menjawab argumen “Indonesia tidak meratifikasi Refugee Convention 1951 & juga Protocol 1967”. 

Betul bhw Indonesia tidak punya kewajiban utk mengurus pengungsi seperti memfasilitasi, relokasi, repatriasi, atau reintegrasi. “Kewajiban utk mengurus”. 

Tapi tunggu dulu.

Sebenarnya konvensi itu terbatas pd pengungsi PD2 atau sebelum 1951. Di protokol 1967, waktu & tempatnya diperluas sehingga bisa dipakai sampai sekarang. 

Apa isi konvensi & protokolnya? Bisa dibaca di sini. 

Source: https://www.unhcr.org/media/convention-and-protocol-relating-status-refugees

Pada pasal 33, scr eksplisit menyebut ttg prinsip non-refoulement. Yaitu melarang negara anggota mengirim balik org yg terancam nyawa/kehidupannya ke negara yg mempersekusi.

Bgmn dg negara nonmember?

Prinsip non-refoulement ini sdh masuk kategori hukum kebiasaan internasional

Apa itu Hukum Kebiasaan Internasional? Intinya adlh praktik hukum internasional yg diakui sbg sumber hukum dan berlaku bg negara-negara di dunia. 

Jd meski bukan anggota konvensi, negara lain tetap harus mengikuti prinsip non-refoulement tsb. 

Source: https://www.icrc.org/en/document/customary-international-humanitarian-law-0

Apa dasar spesifik prinsip non-refoulement ini jd Hukum Kebiasaan Internasional? 

Bisa dibaca di sini:

1) https://t.co/9vkx6LVd2m

2) https://blogs.icrc.org/law-and-policy/2018/03/30/principle-of-non-refoulement-migration-context-5-key-points/


Selain itu, Indonesia jg meratifikasi bbrp konvensi & kovenan yg secara eksplisit berkaitan. Misalnya:

1) Deklarasi Universal HAM. Psl 14.

2) Konvensi Menentang Penyiksaan. Psl 3.

3) İnternational Covenant on Civil & Political Rights. Psl 6-7.

4) Kovenan Hukum Laut. Psl 18-19.

Pasal 14 UN Declaration of Human Rights.

Ini fondasi hukum bhw setiap orang berhak utk mencari perlindungan ke negara lain dari persekusi.

Mengungsi adlh hak setiap orang di dunia ini dari sesuatu atau negara yg mengancam kehidupannya.

Source: https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights

Pasal 3 Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.

Tidak boleh mengembalikan orang ke negara yg terbukti akan mengancam kehidupan mereka.

Source: https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/convention-against-torture-and-other-cruel-inhuman-or-degrading

Pasal 6-7 International Covenant on Civil and Political Rights.

Setiap org punya hak utk hidup. Setiap org punya hak utk bebas dari penyiksaan, perlakuan buruk, dan tidak berperikemanusiaan.

Source: https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights

Bab Innocent Passage pasal 17-21, lalu pasal 98 United Nations Convention on the Law of the Sea. 

Yg intinya negara yg perairannya dimasukin kapal yg tidak punya intensi buruk hrs dilindungi scr hukum dan yg berada dalam bahaya harus diselamatkan.

Jadi meski Indonesia (atau negara lain spt Malaysia, Thailand) tidak meratifikasi Refugee Convention 1951/Protocol 1967, tetap punya kewajiban kemanusiaan & non-refoulement. 

Semoga menjawab kenapa Indonesia tetap punya kewajiban moral & hukum internasional terkait pengungsi.



Comments

Popular posts from this blog

Buddy Review ke-7 Kelas Bunda Saliha Batch 2 : Apresiaksi

Buddy Review Ke-8 Bunda Saliha Batch 2 : Scale Up Impact