Posts

Showing posts from January, 2025

Rajab, 2025 dan Hijrah

Image
Halo teman-teman! I'm back. Inilah post blog perdana yang aku torehkan di awal tahun 2025.  Ya, seperti judulnya, aku akan cerita hal-hal yang aku rasakan, pikirkan dan lakukan 2025 awal ini. Pertama, Rajab. Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang aku nantikan. Pasca the dark night of the soul sepanjang 9 bulan sebelumnya (start pertengahan Syawal), perlahan-lahan aku mulai menemukan kelapangan setelah hijrah. Momen the dark itu aku tandai dengan mencoba berniqob. Nyatanya, ya walaupun sahabat aku banyak yang Istiqomah, aku tak sekuat mereka. Fase berniqob itu aku gunakan untuk murni melakukan perjalanan kedalam diri, mengunci diri, menarik diri dari segala kebisingan di luar sana. Tidak mudah memang, tapi dengan berniqob aku jadi punya PoV bagaimana teman-teman niqob'ers aku rasakan. Apa itu? Kalau meminjam bahasanya Carl Jung, individuation. Itu setidaknya yang aku rasakan secara personal. Lebih tune in, Dig deep. Apa itu individuation (individuasi)? Carl Jung memperkenal...

Nafkah Adalah Hutang

Image
#QERMInsight NAFKAH ADALAH HUTANG By M. Nadhif Khalyani Seseorang bertanya kepada Syaikh Shalih Al Munajjid : Pertanyaan Suami saya baru memberikan nafkah kepada saya setelah pernikahan kami berjalan setahun lebih tiga bulan. Namun begitu selama jangka waktu tersebut dia telah membelanjakan harta yang banyak untuk kepentingan dirinya pribadi, dan ketika terjadi suatu permasalahan – sebagaimana kondisi saat ini – suami saya menghimbau agar saya meminta uang kepada ayah saya. Jawaban Terdapat dalam kitab Al Mughni, karangan Ibnu Qudamah Rahimahullah, 8/207 : وَمَنْ تَرَكَ الْإِنْفَاقَ الْوَاجِبَ لَامْرَأَته مُدَّةً ، لَمْ يَسْقُطْ بِذَلِكَ ، وَكَانَتْ دَيْنًا فِي ذِمَّتِهِ ، سَوَاءٌ تَرَكَهَا لَعُذْرٍ أَوْ لغير عذر “Barangsiapa tidak memberikan nafkah yang wajib kepada istrinya pada jangka waktu tertentu, maka yang demikian itu tidak serta-merta gugur dari tanggung jawabnya.  Bahkan merupakan hutang yang harus dilunasi, baik meninggalkan hal ini karena uzur maupun bukan karena uzur....

Mengatasi Kebencian

Image
Di grup private class QERM (aku mengikuti kelas privat beliau dari bulan Desember, satu Grup berisi lebih dari 100 orang), ustadz Nadhif sangat bijak, atas izin Allah, dalam menjawab setiap pertanyaan yang cukup pelik bisa beliau urai runut dengan jelas. Aku mengikuti kelas ini, rekomendasi dari seorang kakak, sahabat, sekaligus teman curhat yang paling aku percaya. Semoga Allah senantiasa menjaganya dan membalas semua kebaikannya. Allohumma Baarik... Kembali ke QERM private class. Semua jawaban Ustadz Nadhif merujuk pada dalil, Al-Qur'an dan Hadist. Jadi, semuanya bisa terselesaikan dengan menggunakan hukum Islam :) inilah pentingnya kita perlu bertanya pada ahli ilmu dan ahli hikmah. Ahli ilmu yang bijak memandang setiap permasalahan dan meletakkan hukum secara tepat. Teman-teman, coba ikuti kelasnya, Insya Allah setiap permasalahan dijawab oleh beliau menggunakan dalil, hukum fiqh, Aqidah dan kombinasi tasawuf. Hal ini jarang aku temui jika kita cuma bermodal gratisan, Googling ...